Pasal 61
BAB 6 — FASILITASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi Pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Pemangku Hutan Adat. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitasi pada tahap usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan, instansi lain yang terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi. (4) Pemerintah memfasilitasi program/kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi, sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan/atau sertifikasi legalitas kayu.
