Pasal 59
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang HPHD, IUPHKm dan IUPHHK-HTR wajib: a. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan; b. memberi tanda batas areal kerjanya; c. menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Desa, Rencana Kerja Usaha, dan Rencana Kerja Tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi hak atau izin; d. melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya; e. melaksanakan tata usaha hasil hutan; f. membayar provisi sumber daya hutan; g. mempertahankan fungsi hutan; dan h. melaksanakan perlindungan hutan. (2) Pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pokja PPS atau pihak lain yang tidak mengikat. (3) Dalam hal areal HD, HKm, dan HTR berada pada batas luar atau batas fungsi kawasan pemberian tanda batas
dilaksanakan oleh UPT yang membidangi pemantapan kawasan hutan.
