Pasal 58
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR berhak: a. mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain; b. mengelola dan memanfaatkan HPHD, IUPHKm, atau IUPHHK-HTR sesuai dengan kearifan lokal antara lain sistem usaha tani terpadu; c. mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam HPHD, IUPHKm, atau IUPHHK-HTR; d. mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan; e. mendapat pendampingan dalam pengelolaan HD, HKm, dan HTR serta penyelesaian konflik; f. mendapat pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya; g. mendapat pendampingan penyusunan rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan; dan h. mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender ataupun bentuk lainnya. (2) Hak pengelola atau pemegang izin dalam kemitraan kehutanan:
a. melaksanakan kegiatan pengelola hutan atau kegiatan usaha pengelolaan hutan atau kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hidup dan hutan. (3) Hak mitra dalam kegiatan kemitraan kehutanan: a. mendapat keuntungan yang setimpal dari hasil kegiatan kemitraan kehutanan sesuai dengan naskah kesepakatan kerja sama; dan b. mendapat bimbingan teknis dari pengelola hutan atau pemegang izin. (4) Hak dan Kewajiban pengelola hutan adat diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak.
