Pasal 57
BAB 4 — JANGKA WAKTU DAN EVALUASI
(1) HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR hapus, karena: a. jangka waktu hak atau izin telah berakhir; b. hak atau izin dicabut oleh pemberi hak atau pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang hak atau pemegang izin; atau c. hak atau izin dikembalikan oleh pemegang hak atau pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada
pemberi izin sebelum jangka waktu hak atau izin berakhir. (2) Sebelum hak atau izin hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dievaluasi oleh pemberi hak atau izin. (3) Hapusnya hak atau izin atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan pemegang hak atau pemegang izin untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
