Pasal 56
BAB 4 — JANGKA WAKTU DAN EVALUASI
(1) HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR dan areal Kemitraan Kehutanan bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan. (2) HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dipindahtangankan, diubah status dan fungsi kawasan hutan, serta digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan atau di luar rencana usaha pemanfaatan. (3) Pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) selain dimasukkan dalam keputusan penerbitan hak pengelolaan atau izin pemanfaatan atau dalam naskah kesepakatan kerja sama juga dibuatkan pernyataan tertulis diatas materai dari pemegang hak atau pemegang izin atau peserta kemitraan. (4) HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR tidak dapat diagunkan, kecuali tanamannya. (5) Pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dilarang menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya.
