PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 55
BAB 4 — JANGKA WAKTU DAN EVALUASI
(1) Pedoman evaluasi HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR dan Kemitraan Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Pedoman bimbingan teknis kearifan lokal/pengetahuan tradisional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
