PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 54
BAB 4 — JANGKA WAKTU DAN EVALUASI
(1) Terhadap kegiatan HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dilakukan monitoring oleh Pedamping/Pokja PPS atau oleh kepala KPH. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara manual atau secara elektronik (online/daring).
