PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 53
BAB 4 — JANGKA WAKTU DAN EVALUASI
(1) HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR berlaku untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun, dilakukan evaluasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dapat diwariskan. (2) Hasil evaluasi berkala 5 (lima) tahunan sebagai dasar perpanjangan HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
