Pasal 52
BAB 3 — PEMANFAATAN AREAL PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam HPHD di hutan produksi dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan hutan desa yang telah disahkan. (2) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam IUPHKm di hutan produksi atau IUPHHK-HTR dilaksanakan berdasarkan rencana kerja usaha yang telah disahkan. (3) Pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan di areal kemitraan kehutanan berdasarkan naskah kesepakatan kerja sama. (4) Pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan di hutan adat berdasarkan kearifan lokal/pengetahuan tradisional yang diakui dan disetujui oleh lembaga adat. (5) Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Desa atau Rencana Kerja Usaha pemegang IUPHKm dan IUPHHK- HTR atau penyusun naskah kesepakatan kerja sama atau penyusun pemanfaatan pengetahuan tradisional dapat dibantu oleh Pokja PPS atau penyuluh kehutanan setempat. (6) Rencana pengelolaan hutan desa dan rencana kerja usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disahkan oleh: a. penyuluh dalam hal areal kerja HPHD, IUPHKm dan IUPHHK-HTR berada dalam satu desa; atau
b. kepala KPH yang sudah operasional, atau berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH setempat, bagi areal kerja HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR yang berada dalam wilayah KPH dan berada pada lintas desa; atau c. kepala dinas provinsi dalam hal HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR berada di lintas desa dan belum ada KPH yang operasional. (7) Pedoman penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
