PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 49
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Pengelola atau Pemegang Izin di kawasan konservasi wajib melaksanakan kerja sama kemitraan dengan Mitra Konservasi dalam rangka Perhutanan Sosial di kawasan konservasi. (2) Ketentuan teknis kemitraan kehutanan dalam kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
