PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 48
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan kemitraan antara pengelola hutan atau pemegang izin dalam kawasan hutan, dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam naskah kesepakatan kerja sama.
