PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 47
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Pengelola hutan atau pemegang izin yang telah melaksanakan kemitraan kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat diberikan insentif berupa kemudahan pelayanan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengelola Hutan atau Pemegang Izin yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
