Pasal 46
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pengelola hutan atau
pemegang izin bersama masyarakat calon mitra menyusun naskah kesepakatan kerja sama. (2) Penyusunan naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pokja PPS, dengan melibatkan lembaga desa dan pihak lain yang dipilih dan disepakati oleh masyarakat setempat. (3) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan: a. latar belakang; b. identitas para pihak yang bermitra; c. lokasi kegiatan dan petanya; d. rencana kegiatan kemitraan; e. obyek kegiatan; f. biaya kegiatan; g. hak dan kewajiban para pihak; h. jangka waktu kemitraan; i. pembagian hasil sesuai kesepakatan; j. penyelesaian perselisihan; dan k. sanksi pelanggaran. (4) Naskah kesepakatan kerja sama ditandatangani oleh pengelola hutan/pemegang izin dengan pihak yang bermitra diketahui oleh kepala desa atau camat atau lembaga adat setempat. (5) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh pengelola hutan/pemegang izin kepada Direktur Jenderal dengan tembusan: a. Direktur Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem atau Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. gubernur atau bupati/walikota; c. kepala dinas provinsi; dan d. kepala UPT atau kepala UPT terkait.
