PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 45
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Pemeriksaan lapangan kelengkapan persyaratan masyarakat setempat yang akan bermitra dengan pengelola hutan atau pemegang izin dilakukan oleh instansi calon mitranya. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pokja PPS.
