PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 44
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Pengelola atau Pemegang Izin memohon kepada Menteri untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan gubernur. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan persetujuan kemitraan kehutanan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
