Pasal 43
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Areal kemitraan kehutanan antara pengelola hutan atau pemegang izin dengan masyarakat setempat ditetapkan dengan ketentuan: a. areal konflik dan yang berpotensi konflik di areal pengelola hutan atau pemegang izin; b. areal yang memiliki potensi dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat; c. di areal tanaman kehidupan di wilayah kerja IUPHHK-HTI;
d. di zona pemanfaatan, zona tradisional dan zona rehabilitasi pada taman nasional atau blok pemanfaatan pada taman wisata alam dan taman hutan raya; dan/atau e. areal yang terdegradasi di kawasan konservasi. (2) Dalam hal areal yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di zona inti atau zona rimba pada taman nasional atau blok perlindungan pada taman hutan raya dan taman wisata alam, sebelum diberikan kegiatan kemitraan pada kawasan konservasi dilakukan revisi zonasi dan blok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
