Pasal 42
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Persyaratan masyarakat setempat calon mitra pengelola hutan atau pemegang izin harus memiliki : a. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat yang membuktikan bahwa calon mitra bertempat tinggal
di dalam dan/atau di sekitar areal pengelola hutan dan pemegang izin; b. dalam hal masyarakat berada di dalam kawasan konservasi sebagai penggarap dibuktikan dengan areal garapan sebelum ditunjuk/ditetapkan kawasan konservasi berupa tanaman kehidupan berumur paling sedikit 20 (dua puluh) tahun atau keberadaan situs budaya; c. dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada huruf a berasal dari lintas desa, diberikan surat keterangan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat; d. mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan/pungutan hasil hutan bukan kayu di areal kerja pengelola hutan atau pemegang izin; dan e. mempunyai potensi untuk pengembangan usaha padat karya secara berkelanjutan. (2) Dalam hal masyarakat setempat atau perorangan bermitra dengan pemegang izin industri primer hasil hutan kayu atau bukan kayu masyarakat memiliki bukti sebagai pemasok bahan baku ke pemegang izin industri mitranya.
