Pasal 41
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Luasan areal untuk kemitraan kehutanan dilakukan dengan ketentuan: a. luasan areal kemitraan kehutanan di areal kerja pengelola hutan paling luas 2 (dua) hektar untuk setiap kepala keluarga; dan/atau b. luasan areal kemitraan kehutanan di areal kerja pemegang izin paling luas 5 (lima) hektar untuk setiap keluarga. (2) Luasan areal untuk kemitraan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada areal yang sedang berkonflik antara pengelola atau pemegang izin dengan masyarakat setempat diatur sesuai dengan kondisi lapangan dan secara bertahap luasan areal untuk kemitraan dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal masyarakat setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan luasan areal untuk kemitraan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
