Pasal 40
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Pengelola hutan atau pemegang izin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. (2) Pengelola hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesatuan pengelolaan hutan; b. balai besar/balai taman nasional; c. balai besar/balai konservasi sumber daya alam; d. pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus; e. unit pelaksana teknis daerah taman hutan raya; dan/atau f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pengelola hutan negara. (3) Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin usaha pemanfaatan kawasan; b. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan; c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam; d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman; e. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam; f. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman; g. izin usaha pemanfaatan air; h. izin usaha pemanfaatan energi air; i. izin usaha pemanfaatan jasa wisata alam; j. izin usaha pemanfaatan sarana wisata alam;
k. izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung; l. izin usaha pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung; m. izin penggunaan kawasan hutan; dan/atau n. izin usaha industri primer hasil hutan;
