PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 39
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Permohonan HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik (online/daring). (2) Tata cara permohonan secara elektronik (online/daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
