PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 38
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Pelaksanaan kegiatan HTR dilakukan secara mandiri yang terintegrasi dengan industri kayu rakyat. (2) Dalam hal pelaksanaan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan kemitraan dengan industri di bidang perkayuan. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah ada perusahaan industri kayu primer atau lanjutan sebagai penjamin keberlanjutan usaha HTR. (4) Pedoman pelaksanaan kegiatan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
