Pasal 37
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan, kepala dinas menyiapkan konsep keputusan gubernur tentang pemberian IUPHHK-HTR paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hasil verifikasi diterima. (2) Gubernur menerbitkan IUPHHK-HTR, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak konsep keputusan diterima. (3) Dalam hal tenggat waktu 5 (lima) hari kerja sejak konsep keputusan diterima, gubernur tidak menerbitkan pemberian IUPHHK-HTR, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 3 (tiga) hari kerja meminta keterangan kepada gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak memberikan keterangan dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dalam waktu 2 (dua) hari kerja meminta kepada kepala dinas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kepala dinas dalam waktu 3 (tiga) hari kerja menyerahkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan keputusan tentang pemberian IUPHHK-HTR.
