Pasal 36
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, kepala dinas melakukan verifikasi kelengkapan syarat administrasi dalam waktu 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala dinas mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Berdasarkan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja PPS dapat melakukan pendampingan perbaikan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dikembalikan. (4) Dalam hal persyaratan administrasi telah dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan diajukan kembali kepada kepala dinas dengan tembusan gubernur. (5) Kepala dinas menyatakan persyaratan administrasi lengkap dan melakukan verifikasi teknis paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. (6) Kepala dinas dalam melakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibantu oleh pokja PPS, kepala UPT atau kepala UPT terkait di provinsi dan kepala KPH.
