PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 50
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak kepada Menteri.
(2) Pengajuan hutan adat sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. (3) Tata cara verifikasi dan validasi tentang hutan hak diatur oleh peraturan Direktur Jenderal.
