PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. hutan desa; b. hutan kemasyarakatan; c. hutan tanaman rakyat; d. kemitraan kehutanan; dan e. hutan adat.
