PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaaan Perhutanan Sosial dengan memperhatikan prinsip: a. keadilan; b. keberlanjutan; c. kepastian hukum; d. partisipatif; dan e. bertanggung gugat.
