Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian
HPHD, IUPHKm dan IUPHHK-HTR berdasarkan PIAPS. (2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui: a. harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh lembaga swadaya masyarakat dan sumber-sumber lain; dan b. konsultasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para pihak terkait. (3) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Direktur Jenderal yang membidangi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri. (4) Revisi PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memasukkan: a. areal izin pemanfaatan atau izin penggunaan kawasan hutan yang berakhir masa berlakunya, atau izinnya dicabut atau yang arealnya diserahkan oleh pemegang izin kepada Pemerintah; dan/atau b. areal permohonan HPHD, IUPHKm atau IUPHHK- HTR yang berada diluar PIAPS. (5) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk penyelesaian konflik, kegiatan restorasi gambut dan/atau restorasi ekosistem.
