PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 27
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) IUPHHK-HTR diberikan pada: a. hutan produksi yang belum dibebani izin; dan/atau b. wilayah tertentu dalam KPH. (2) Pemberian IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PIAPS.
