Pasal 26
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan, kepala dinas menyiapkan konsep keputusan gubernur tentang pemberian IUPHKm paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hasil verifikasi diterima. (2) Gubernur menerbitkan IUPHKm, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak konsep keputusan diterima.
(3) Dalam hal tenggat waktu 5 (lima) hari kerja sejak konsep keputusan diterima, gubernur tidak menerbitkan pemberian IUPHKm, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 3 (tiga) hari kerja meminta keterangan kepada gubernur. (4) Dalam hal gubernur tidak memberikan keterangan dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dalam waktu 2 (dua) hari kerja meminta kepada kepala dinas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kepala dinas dalam waktu 3 (tiga) hari kerja menyerahkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan keputusan tentang pemberian IUPHKm. (7) Dalam hal pemberian IUPHKm berada di dalam Hutan Produksi, keputusan pemberian IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) sekaligus merupakan pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
