PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 28
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) IUPHHK-HTR dapat diberikan di luar areal yang telah ditetapkan dalam PIAPS. (2) Pemberian IUPHHK-HTR di luar PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan masyarakat yang dibantu oleh Pokja PPS.
