Pasal 19
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Permohonan IUPHKm diajukan oleh: a. ketua kelompok masyarakat; b. ketua gabungan kelompok tani hutan; atau c. ketua koperasi. (2) Lokasi permohonan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kesatuan lansekap (bentang alam) sebagai upaya pelestarian ekosistem dan diutamakan yang berada dalam PIAPS. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS, tetap dapat diajukan kepada Menteri difasilitasi oleh Pokja PPS dan sebagai bahan revisi PIAPS. (4) Dalam hal satu KPH telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan sudah operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada rencana pengelolaan hutan jangka panjang. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri: a. daftar nama masyarakat setempat calon anggota kelompok HKm yang diketahui oleh kepala desa/lurah; b. gambaran umum wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; dan c. peta usulan lokasi minimal skala 1:50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk shape file. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diprioritaskan untuk penyelesaian konflik, kegiatan restorasi gambut dan/atau restorasi ekosistem.
