PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 20
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Permohonan IUPHKm diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/walikota; c. kepala UPT; dan d. kepala KPH. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pokja PPS.
