PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 18
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) IUPHKm diberikan oleh Menteri. (2) Pemberian IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur. (3) Pendelegasian IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan bahwa provinsi yang bersangkutan telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau mempunyai peraturan gubernur mengenai Perhutanan Sosial dan memiliki anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
