PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 17
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) IUPHKm dapat diberikan di luar areal yang telah ditetapkan dalam PIAPS. (2) Pemberian IUPHKm di luar PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) berdasarkan permohonan masyarakat yang dibantu oleh Pokja PPS.
