PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 16
BAB 2 — PEMBERIAN DAN PERMOHONAN HAK ATAU IZIN DAN PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) IUPHKm diberikan pada: a. hutan produksi dan/atau hutan lindung yang belum dibebani izin; b. hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani; dan c. wilayah tertentu dalam KPH. (2) Pemberian IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PIAPS.
