Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), memerintahkan kepada : a. Direktur Jenderal dalam hal permohonan kerjasama
pada areal kerja Perum Perhutani; b. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam hal permohonan kerjasama pada izin pemanfaatan hutan; atau c. Gubernur dalam hal permohonan kerjasama pada wilayah tertentu KPH; untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan teknis dan yuridis, Menteri menerbitkan surat persetujuan kepada mitra kerjasama. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan teknis dan yuridis, Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atas nama Menteri atau Gubernur menyampaikan surat penolakan kerjasama. (4) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (2), Pengelola/Pemegang Izin dan mitra membuat perjanjian kerjasama dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. (5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Pengelola/Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan dengan Pimpinan Mitra. (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perjanjian kerjasama tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan batal.
