PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Mitra kerjasama mengajukan permohonan persetujuan kerjasama kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan Gubernur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan : a. proposal, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan, pelibatan masyarakat dan peta lokasi areal yang akan dikerjasamakan dengan skala minimal 1 : 250.000; b. nota kesepahaman kerjasama yang ditandatangani oleh Pengelola/Pemegang Izin dengan mitra kerjasama; c. memberikan jaminan sebagai kesungguhan berusaha yang nilainya sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari nilai rencana investasi; dan d. kelayakan usaha.
