PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Kawasan hutan yang dapat dikerjasamakan hanya dapat dilakukan pada : a. areal Izin Pemanfaatan Hutan; b. areal kerja Perum Perhutani; atau c. wilayah tertentu KPH yang berada pada Hutan Produksi. (2) Areal yang dikerjasamakan harus sesuai dengan kesesuaian lahan untuk komoditas pangan yang diusahakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai areal yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
