PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Evaluasi terhadap kerjasama dilakukan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, Direktur
Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau Gubernur. (3) Dalam hal perjanjian kerjasama akan berakhir, evaluasi dilakukan 1 (satu) tahun sebelum perjanjian berakhir.
