PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
Pelaporan pelaksanaan kerjasama disusun secara bersama oleh para pihak dan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Gubernur.
