PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
Monitoring pelaksanaan kerjasama dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, UPT Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan.
