PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Monitoring dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kerjasama sesuai dengan perjanjian atau rencana pelaksanaan program/kegiatan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
