PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh mitra, dilengkapi dengan proposal perpanjangan kerjasama, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir. (2) Proposal perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan hasil evaluasi.
