PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-81-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Luas areal yang dimohon kerjasama paling luas 20.000 (dua puluh ribu) hektar. (2) Perjanjian kerjasama, berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menilai pemenuhan kewajiban dan kinerja perusahaan.
