Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA KERJASAMA
Hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerjasama, antara lain: a. judul perjanjian; b. para pihak; c. tujuan perjanjian; d. lingkup perjanjian; e. hak dan kewajiaban para pihak; f. kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan; g. pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerjasama; h. pembagian/sharing atas pemanfaatan kawasan hutan. i. pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten; j. penyerahan base line data dan informasi; k. penggunaan sarana prasarana kerjasama; l. jangka waktu perjanjian kerjasama; m. penyelesaian sengketa; n. pola tanam; o. tanaman/komoditi pangan yang dapat dikerjasamakan; p. komposisi tanaman/komoditas; q. pendanaan; r. pembagian saham/kontribusi kepada negara; dan s. aset kerjasama.
