Pasal 9
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Penetapan prioritas sasaran pengecekan titik panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dengan mempertimbangkan: a. kategori lokasi; dan/atau b. kategori titik panas. (2) Prioritas sasaran pengecekan titik panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Prioritas 1, b. Prioritas 2, dan c. Prioritas 3. (3) Prioritas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Lokasi yang tersebut dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan b. titik panas yang bergerombol (membentuk cluster), dan/atau bila titik panas ditumpangsusunkan dengan data citra satelit terindikasi disertai asap, dan/atau titik panas yang terjadi berulang paling singkat 3 (tiga) hari berturut-turut.
(4) Prioritas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi lokasi yang tersebut dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen). (5) Prioritas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi lokasi yang tersebut dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c yang terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen). (6) Informasi Titik Panas Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilakukan pengecekan paling lama 3 (tiga) hari setelah terpantau satelit.
