PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 10
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Manggala Agni melakukan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas di wilayah kerjanya. (2) Dalam hal melakukan pengecekan lapangan Informasi Titik Panas, Manggala Agni dapat melakukan kegiatan berdasarkan skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
