Pasal 11
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kecuali Taman Hutan Raya. (2) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada taman buru dan hutan lindung, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (3) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas hutan produksi yang tidak dibebani hak, dilaksanakan oleh Pemegang Izin pemanfaatan dan penggunaan. (4) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada hutan adat, hutan hak, dan taman hutan raya, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan atau Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (5) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas hutan produksi yang dibebani izin, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemegang izin. (6) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada obyek vital nasional, dilaksanakan oleh Pengelola obyek vital nasional, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (7) Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas pada areal perkebunan dan/atau pertanian dan/atau pemukiman, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
