PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 12
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan Karhutla, unit pengelola dapat berkoordinasi dengan unit pengelola lain untuk melaksanakan pengecekan lapangan Informasi Titik Panas. (2) Dalam kondisi status darurat akibat Karhutla, pelaksanaan pengecekan Informasi Titik Panas dikoordinir oleh satuan tugas siaga darurat.
