PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap...
Pasal 13
BAB 2 — PENGECEKAN LAPANGAN INFORMASI TITIK PANAS
Kementerian/Lembaga lainnya yaitu Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian
dapat mendukung pelaksanaan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas.
